|
NO
|
Konstitusi yang berlaku
|
Masa Berlaku
|
Kondisi
|
|
1
|
UUD 1945
|
18 Agustus 1945 – 27
Desember 1949
|
·
Kekuasaan
presiden tak terbatas :
ü
Eksekutif
ü
MPR
ü
DPR
ü
DPA
·
Kabinet
presidensiil
·
Adanya
maklumat wapres no. X => KNIP memegang kekuasaan legialatif dan ikut
menetapkan GBHN (mulai saat ini kekuasaan presiden sudah terbatas
·
Adanya
maklumat pemerintah (14 November 1945 => perubahan kabinet menjadi
parlementer)
|
|
2.
|
Konstitusi RIS 1949
|
Tanggal 27 Desember 1949 –
17 Agustus 1950
|
·
Bentuk
negara adalah serikat
·
Bentuk
pemerintahan republik dengan sistem parlementer
·
Pelaksana
kedaulatan adalah presiden bersama DPR dan senat
·
Pemerintahan
oleh menteri dipimpin perdana menteri bertanggungjawab pada perlemen
|
|
3.
|
Undang-Undang Dasar
Sementara 1950
|
17 Agustus 1950 – 5 Juli
1959
|
·
Negara
RI kembali menjadi negara kesatuan dengan sistem parlementer (piagam
persetujuan RIS 19 mei 1950)
·
Menteri
sebagai penyelenggara pemerintah bertanggunga jawab pada DPR
·
DPR
kerap kali jatuh => mosi tidak percaya dari anggota parlemen
·
Sidang
konstituante gagal menetapakan UUD pengganti UUDS 1950
·
Presiden
mengeluarkan dekrit presiden ( 5 juli 1959) untuk menyelamatkan negara akibat
gagalnya parlemen dalam menyusun UUD baru
|
|
4.
|
Kembali ke UUD 1945
|
v Orde Lama Pada 1959 – 1965
v Orde Baru Pada 11 Maret 1966 – 21 Mei
1998
|
·
Banyak
penyelewengan pancasila dan UUD 1945 (ORLA)
·
Ada
tekad mempertahankan pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen
·
Terjadi
kreisis multidimensi karena KKN
|
|
5.
|
Masa Reformasi
|
Berlaku pada 1998 –
sekarang
|
·
Diawali
pengunduran diri presiden Soeharto, dilanjutkan oleh presiden Habibie ada
peristiwa istimewa untuk rakyat :
ü
Sidang
istimewa MPR
ü
Pemilu
1999 (presiden A. R. Wahid)
ü
Sidang
istimewa MPR => permintaan pertanggungjawaban presiden A. R. Wahid
·
MPR
mengadakan sidang tahunan dan mengandemen UUD 1945 disesuaikan dengan
perkembangan zaman
·
Pemilu
tahun 2004 => memilih DPR, DPD, DPRD, Presiden, dan Wakil presiden
|
Cari Blog Ini
Minggu, 17 Maret 2013
Perkembangan & Pelaksanaan Ketatanegaraan (Konstitisi/UUD) Republik Indonesia
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar