Cari Blog Ini

Minggu, 17 Maret 2013

Perkembangan & Pelaksanaan Ketatanegaraan (Konstitisi/UUD) Republik Indonesia


NO
Konstitusi yang berlaku
Masa Berlaku
Kondisi
1
UUD 1945
18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
·         Kekuasaan presiden tak terbatas :
ü  Eksekutif
ü  MPR
ü  DPR
ü  DPA
·         Kabinet presidensiil
·         Adanya maklumat wapres no. X => KNIP memegang kekuasaan legialatif dan ikut menetapkan GBHN (mulai saat ini kekuasaan presiden sudah terbatas
·         Adanya maklumat pemerintah (14 November 1945 => perubahan kabinet menjadi parlementer)

2.
Konstitusi RIS 1949
Tanggal 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
·         Bentuk negara adalah serikat
·         Bentuk pemerintahan republik dengan sistem parlementer
·         Pelaksana kedaulatan adalah presiden bersama DPR dan senat
·         Pemerintahan oleh menteri dipimpin perdana menteri bertanggungjawab pada perlemen

3.
Undang-Undang Dasar Sementara 1950
17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
·         Negara RI kembali menjadi negara kesatuan dengan sistem parlementer (piagam persetujuan RIS 19 mei 1950)
·         Menteri sebagai penyelenggara pemerintah bertanggunga jawab pada DPR
·         DPR kerap kali jatuh => mosi tidak percaya dari anggota parlemen
·         Sidang konstituante gagal menetapakan UUD pengganti UUDS 1950
·         Presiden mengeluarkan dekrit presiden ( 5 juli 1959) untuk menyelamatkan negara akibat gagalnya parlemen dalam menyusun UUD baru
4.
Kembali ke UUD 1945
v  Orde Lama Pada 1959 – 1965
v  Orde Baru Pada 11 Maret 1966 – 21 Mei 1998
·         Banyak penyelewengan pancasila dan UUD 1945 (ORLA)
·         Ada tekad mempertahankan pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen
·         Terjadi kreisis multidimensi karena KKN

5.
Masa Reformasi
Berlaku pada 1998 – sekarang
·         Diawali pengunduran diri presiden Soeharto, dilanjutkan oleh presiden Habibie ada peristiwa istimewa untuk rakyat :
ü  Sidang istimewa MPR 
ü  Pemilu 1999 (presiden A. R. Wahid)
ü  Sidang istimewa MPR => permintaan pertanggungjawaban presiden A. R. Wahid
·         MPR mengadakan sidang tahunan dan mengandemen UUD 1945 disesuaikan dengan perkembangan zaman
·         Pemilu tahun 2004 => memilih DPR, DPD, DPRD, Presiden, dan Wakil presiden

Tidak ada komentar:

Posting Komentar